Ads

Minggu, Mei 31, 2009

Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 (BAB VII)

BAB VII
EVALUASI DAN PENILAIAN

Pasal 76


(1) Evaluasi dan penilaian atas laporan audit SMP dilaksanakan oleh Polri c.q. Birobimmas Polri.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (1), Polri memberikan penghargaan atau tindakkan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan SMP.






(3) Pemberian penghargaan atau tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. 0-59%, pencapaian mendapatkan tindakan pembinaan;
b. 60-84%, pencapaian mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan plakat perak;
c. 85-100%, pencapaian mendapatkan penghargaan berupa sertifikat dan plakat emas.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan c, ditandatangani oleh Kapolri dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(5) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan juga untuk audit izin operasional BUJP sebagai berikut:
a. 0-59%, pencapaian tidak mendapat izin operasional
b. 60-84%, pencapaian mendapatkan izin operasional dengan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan 1 (satu) jali;
c. 85-100%, pencapaian mendapatkan izin operasional penuh.
(6) Ketentuan tentang izin operasional sebagaimana dinyatakan pada pasal 65 huruf c dan pasal 66 ayat (2).

Pasal 77


Biaya pelaksanaan audit SMP dibebankan kepada organisasi, perusahaan atau instansi/lembaga pemerintah yang diaudit.
lanjut ke BAB VIII--->

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekilas Jing Yong

Louis Cha penulis novel yang memiliki nama pena Jin Yong, meninggal di rumah sakit Hong Kong, pada umur 94 tahun. Penulis novel 'Legenda...