Ads

Selasa, Desember 25, 2007

DASAR HUKUM

DASAR HUKUM
I. Pendirian Perusahaan
  1. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2005
  2. Akte Notaris No. 63 tanggal 14 Desember 2005






II. Kode Etik, Tata Tertib dan Jam Kerja

  1. Surat Keputusan Kadapol VII / Metro Jaya tanggal 19 Agustus 1978 No. Pol. KEP / 109 / VII / 1978 tentang pembentukan Satuan Pengamanan Proyek vital.
  2. Keputusan bersama Menteri tenaga kerja Republik Indonesia dan KAPOLRI No. Kep. 275 / Men/1985 dan No. Pol. Kep/04/V/1989 tentang pengaturan jam kerja, shiff dan jam istirahat serta pembinaan tenaga kerja Satuan Pengamanan.
  3. Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGAPEMERINTAH
  4. Peraturan Perusahaan

III. Pembinaan dan Seragam

  1. Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 3 ayat 1 huruf C tentang bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  2. Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf g tentang petunjuk, mendidik dan melatih kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang tehnis kepolisian.
  3. TAP MPR No. VII/th. 2000 pasal 6 ayat 1 tentang peranan POLRI Opsnal.
  4. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980
  5. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/73/IV/1981 tanggal 11 April 1981 tentang pedoman pelaksanaan pembinaan satuan-satuan pengamanan.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1019/XII/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang seragam satuan pengamanan.
  7. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/244/II/1999, tanggal 26 Pebruari 1999, tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri

No. 24 tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekilas Jing Yong

Louis Cha penulis novel yang memiliki nama pena Jin Yong, meninggal di rumah sakit Hong Kong, pada umur 94 tahun. Penulis novel 'Legenda...