I. Pendirian Perusahaan
- Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2005
- Akte Notaris No. 63 tanggal 14 Desember 2005
II. Kode Etik, Tata Tertib dan Jam Kerja
- Surat Keputusan Kadapol VII / Metro Jaya tanggal 19 Agustus 1978 No. Pol. KEP / 109 / VII / 1978 tentang pembentukan Satuan Pengamanan Proyek vital.
- Keputusan bersama Menteri tenaga kerja Republik Indonesia dan KAPOLRI No. Kep. 275 / Men/1985 dan No. Pol. Kep/04/V/1989 tentang pengaturan jam kerja, shiff dan jam istirahat serta pembinaan tenaga kerja Satuan Pengamanan.
- Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGAPEMERINTAH
- Peraturan Perusahaan
III. Pembinaan dan Seragam
- Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 3 ayat 1 huruf C tentang bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
- Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf g tentang petunjuk, mendidik dan melatih kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang tehnis kepolisian.
- TAP MPR No. VII/th. 2000 pasal 6 ayat 1 tentang peranan POLRI Opsnal.
- Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980
- Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/73/IV/1981 tanggal 11 April 1981 tentang pedoman pelaksanaan pembinaan satuan-satuan pengamanan.
- Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1019/XII/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang seragam satuan pengamanan.
- Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/244/II/1999, tanggal 26 Pebruari 1999, tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri
No. 24 tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar