PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI,
PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGA
PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI,
PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGA
PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. bahwa Satuan Pengamanan merupakan satuan pengamanan swakarsa yang bertugas membantu POLRI dibidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya;
c. bahwa pengaturan mengenai Satuan Pengamanan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah merupakan kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya dilakukan secara professional dalam suatu Sistem Manajemen Pengamanan;
d. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huf b, dan huruf c, perlu menerapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang standarisasi Nasional.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGA PEMERINTAH.
Lanjut ke BAB I--->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar