Ads

Minggu, Juni 14, 2009

Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 (BAB IX)

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 83


(1) Peraturan ini merupakan pedoman bagi penyusunan berbagai standar teknis keamanan, keselamatan untuk masing-masing Organisasi. Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
(3) Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diatur tersendiri oleh Kapolri.






Pasal 84


Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,



ANDI MATTALATA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekilas Jing Yong

Louis Cha penulis novel yang memiliki nama pena Jin Yong, meninggal di rumah sakit Hong Kong, pada umur 94 tahun. Penulis novel 'Legenda...