BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
(1) Peraturan ini merupakan pedoman bagi penyusunan berbagai standar teknis keamanan, keselamatan untuk masing-masing Organisasi. Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
(3) Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diatur tersendiri oleh Kapolri.
Pasal 84
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar