BAB II
SMP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 3
SMP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 3
SMP wajip diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Standar dan Penerapan
Pasal 4
Standar dan Penerapan
Pasal 4
Standar SMP maliputi :
- penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP;
- Perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan;
- Penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan;
- Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta malakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
- Peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan.
Pasal 5
- Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas :
a. Pemeliharaan dan pembangunan komitmen;
b. Pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan;
c. Manajemen risiko pengamanan;
d. Tujuan dan sasaran;
e. Perencanaan dan program;
f. Pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan;
g. Konsultasi, komunikasi dan partisipasi;
h. Pengendalian dokumen dan catatan;
i. Penanganan keadaan darurat;
j. Pengendalian proses dan infrastruktur;
k. Pemantauan dan pengukuran kinerja;
l. Pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidak sesuaian;
m. Pengumpulan dan penggunaan data;
n. Audit;
o. Tinjauan manajemen;
p. Peningkatan berkelanjutan - Penjelasan mengenai standar dan penerapan SMP sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
lanjut ke BAB III--->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar