Ads

Jumat, Mei 08, 2009

Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 (BAB III)

BAB III
SATPAM
Bagian Kesatu
Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan
Pasal 6
  1. Tugas Pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanandan ketertiban di Lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personil, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
  2. Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
  3. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai :
  • a. unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan, dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
  • b. unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan praturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi
Pasal 7


Organisasi, Perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah harus membentuk struktur organisasi Satpam dalam rangka mendukung pencapaian penerapan SMP.

Pasal 8
  1. Pengorganisasian Satpam dilaksanakan secara fungsional dan struktural yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Bentuk organisasi Satpam pada setiap organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah pengguna Satpam berbeda antara satu dengan lainnya, tergantung dari sifat dan ruang lingkup kerjanya. Tipikal bentuk organisasi Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
  • a. secara umum organisasi Satpam mencerminkan organ-organ yang mempunyai fungsi sebagai berikut :
    1. unsur pimpinan (penanggung jawab), sebagai pimpinan puncak Satpam yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja; 2. unsur staf dan pelaksana (back office), yang bertugas sebagai pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan, keuangan, material dan logistik; 3. unsur pelaksana (front office), yang bertugas melaksanakan semua kegiatan pengamanan di lingkungan kerjanya;
    4. unsur pengawasan (internal audit), sebagai pembantu pimpinan dalam pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengamanan di lingkungan kerja;
  • b. berdasarkan penyelenggaraan dan manfaatnya, organisasi Satpam sebagai berikut:
    1. organisasi BUJP, yaitu para anggota Satpam diorganisir dalam satu badan usaha yang bergerak di bidang industri jasa pengamanan;
    2. organisasi Satpam organik, yaitu merupakan satu komponen bagian dari suatu organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah;
  • c. asosiasi yang menampung Satpam yaitu organisasi massa yang menampug aspirasi dan kepentingan profesi Satpam.
(4) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 dapat dibagi menurut obyek fisik tempat geografis/instalasi produksi dan/atau obyek khusus yang secara kegunaan diperlukan sesuai kebutuhan.
(5) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibentuk oleh komunitas Satpam dengan mengikutsertakan komunitas terkait.
(6) Pembentukan asosiasi difasilitasi dan disahkan oleh Kapolri serta manjadi mitra Polri dalam rangka pembinaan industrial Security di Indonesia.
(7) Bentuk organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan sesuai kebutuhan antara lain menurut stratifikasi jenjang otoritas kewenangan baik secara atruktural maupun fungsional.
(8) Tipikal bentuk organisasi Satpam dan organisasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.


Bagian Ketiga
Pembinaan Satpam
Paragraf 1
Prioritas Pembinaan
Pasal 9


Rioritas pembinaan Satpam diarahkan kepada pelaksanaan tugas Satpam yang sejalan dengan kebijakan Polri di bidang Kamtibmas.






Pasal 10

Pembinaan anggota Satpam oleh Polri, meliputi :
a. legalitas kompetisi;
b. seragam dan atribut;
c. registrasi dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan
d. sistem manajemen penggunaannya.

Paragraf 2
Sumber anggota Satpam
Pasal 11

Sumber anggota Satpam diperoleh dari :
a. karyawan permanan yang ditunjuk pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah (inhouse security);
b. badan usaha di bidang jasa pengamanan (out-source).

Pasal 12

(1) Untuk diangkat sebagai anggota Satpam, seorang calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia;
b. Lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. Lulus psikotes;
d. Bebas narkoba
e. Menyertakan Surat Keterangan Kepolisian (SKCK)
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)
g. Tinggi badan paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita;
h. Usia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun

(2) Ketentuan mengenai persyaratan bagi mantan/purnawirawan anggota TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis.

Paragraf 3
Kemampuan/Kompetensi
Pasal 13

(1) Kemampun/kompetensi anggota Satpam meliputi:
a. Kepoliasian terbatas;
b. keselamatan dan keamanan lingkungan kerja;
c. pelatihan/kursus spesialisasi dibidang Industrial Security;
(2) Kemampuan/kompetensi anggota Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh malalui pelatihan Satpam pada Lembaga Pendidikan Polsri maupun BUJP yang telah mendapatkan izin dari Kapolri.
(3) Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) jenjang palatihan yaitu :
a. Gada Pratama untuk kemampuan dasar;
b. Gada Madya untuk kemampuan menengah; dan
c. Gada Utama untuk kemampuan manajerial.

(4) Kemampuan teknis keselamatan dan keamanan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh melalui pelatihan in house training pada tempat dimana anggota Satpam bertugas.
(5) Pelatihan/kursus Spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berkaitan dengan bidang tugasnya yang diatur secaa spesifik baik teknis maupun cakupannya, oleh ketentuan peruntukkannya.
(6) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan kewajiban dari instansi/badan/penyelenggara dan pengguna Satpam.

Paragraf 4
Tujuan, Persyaratan dan Kurikulum Pelatihan
Pasal 14

(1) Tujuan pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam.
(2) Persyaratan peserta pelatihan Gada Pratam adalah ;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Lusus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. Lulus Psikotes;
d. Bebas narkoba
e. Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)
g. Tinggi bada paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan
h. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 30 tahun
(3) Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan dengan menggunakan minimal pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.

Pasal 15

(1) Tujuan pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas Satpam.
(2) Persyaratan peserta pelatihan Gada Madya adalah :
a. lulus pelatihan Gada Pratama;
b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. bebas narkoba;
d. untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang security; dan
e. surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri.
(3) Pelatihan Gada Madya dilaksanakan dengan menggunakan minimal pola 160 (seratus enam puluh) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security.

Pasal 16

(1) Tujuan pelatihan Gada Utama yaitu menghasilkan anggota Satpam yang memiliki sikap mental keprobadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Manajer/Shief Security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Persyaratan umum pelatihan Gada Utama adalah :
a. lulus tes kesehatan;
b. bebas narkoba;
c. menyertakan SKCK; dan
d. lulus tes wawancara
(3) Persyaratan khusus pelatihan Gada Utama adalah :
a. lulus pelatihan Gada Madya
b. memiliki pengalaman kerja aling singkat 6 (enam) tahun bagi security karier
c. wajib memiliki pengalman kerja di bidang security paling singkat 3 (tiga ) tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga ( DIII )
d. wajib memilki pengalaman kerja di bidang security paling sedikit 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (SI)
e. bagi purnawirawan, paling rendah berpangkat Perwira Pertama (Pama)
f. surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja.

(4) Pelatihan Gada Utama dilaksanakan minimal menggunakan pola 100 (seratus) jam pelajaran, penambahan disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan industrial security
(5) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, metode pengajaran, mata pelajaran dan jam pelajaran pelatihan Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 17

(1) Persyaratan peserta latihan/kursus spesialisasi adalah :
a. lulus Gada Pratama
b. memiliki surat rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja
(2) Kurikulum pelatihan/kursus spesialisasi disusun sesuai peruntukkan dan kualifikasi lulusannya.

Paragraf 5
Kode etik dan Prinsip Penuntun Satpam
Pasal 18

(1) Komitmen Satpam terhadap kemampuan/kompetensi dalam melaksanakan tugas, berdasrkan kode etik Satpam dan prinsip penuntun Satpam
(2) Kode etik Satpam dan penuntun Satpam sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Paragraf 6
Pendekatan Pelatihan
Pasal 19

Pelatihan Satpam menggunakan pendekatan :

a. tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan;
b. kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satpam sehingga mampu mengemban tugas jabatannya;
c. sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, penglaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;
d. sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah-langkah yang telah ditentukan;
e. efisian dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bias dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercaoainya tujuan;
f. dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetuahuan, dan teknologi;
g. lagalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Lembaga Pendidikan Polri atau BUJP yang mendapat izin dari Kapolri.

Paragraf 7
Instruktur
Pasal 20

Instruktur pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatihan dalam pelatihan Satpam, wajib mempunyai kualifikasi formal dan non formal sebagai berikut;

a. mamiliki akta/sertifikar sebagai pelatih yang diperoleh malalui pendidikan/pelatihan formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang instruktur;
b. mamiliki kompetensi/kemampuan instruktur dalam menyusun dan menyampaikan materi yang diperoleh memalui pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman;
c. menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, keahlian instruktur pada kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai dengan standar yang duperuntukkan;
d. menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam memberikan materi pelatihan pada Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama.

Paragraf 8
Penahapan Pelatihan
Pasal 21

Penahapan pelatihan Satpam terdiri dari :
a. tahap pertama yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian dan pembinaan fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik petugas Satpam;
b. tahap kedua yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi Satpam agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satpam;
c. tahap ketiga adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan yang diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.

Paragraf 9
Lembaga Pelatihan
Pasal 22

(1) Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh :
a. lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
b. BUJP yang mempunyai izin operasional pelatihan dari Kapolri.

(2) Pelatihan Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri.
(3) Untuk pelatiha/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh :
a. Polri;
b. inhouse training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
c. instansi/pengguna Satpam terkait dan/atau BUJP yang mendapat izin atau akreditasi untuk melakukan pelatihan dimaksud.

Paragraf 10
Sertifikasi dan Biaya
Pasal 23

(1) Setiap peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai.
(2) Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya:
i. ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karobimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri;
ii. ditandatangani oleh Kepala Birobinamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksankan pada tingkat Polda;
b. untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karobimmas Polri;
c. untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang mempunyai kewenangan.
(4) Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lemabaga pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Paragraf 11
Pelaporan
Pasal 24

(1) setiap pelaksanaan pelatihan Satpam wajib dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.
(2) isi laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. jumlah dan sumber peserta
b. sarana dan prasarana pelatihan;
c. materi dan metode pelatihan;
d. instruktur; dan
e. hasil pelatihan.

Paragraf 12
Seragam Satpam
Pasal 25

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam memakai pakaian seragam dan atribut sebagai identitas pengemban fungsi kepolisian terbatas yang sah, sehingga identitas tersebut dapat dibedakan dari bentuk-bentuk seragam profesi lainnya.

Pasal 26

Gam Satpam terdiri dari :
a. Gam Satpam PDH;
b. Gam Satpam PDL;
c. Gam Satpam PSH; dan
d. Gam Satpam PSL.

Pasal 27

(1) Gam Satpam PDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, terdiri dari
a. Tutup kepala memakai pet, berwarna biru tua dilengkapi dengan :
a. klep warna hijau;
b. pita hias untuk setingkat supervisor keatas berwarna kuning, staf berwarna putih dan anggota berwarna hitam;
c. knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem Satpam;
d. emblem untuk setingkat supervisor keatas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam sedangkan untuk staf dan anggota berwarna putih perak;
b. baju kemeja lengan pendek berwarna putih dan memaakai lap pundak (schouderlap);
c. celana untuk pria adalah celana panjang berwarna biru tua dan rok panjang di bawah atau kulot untuk wanita yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan;
d. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam, dan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit sepatu setinggi 5 (lima) cm warna hitam;
e. ikat pinggang terdiri dari sabuk besar (kopelriem) berwarna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam memakai timang (gesper) dari logam berwarna kuning dengan simbol sama seperti pada emblem;
f. atribut, terdiri dari :
1. monogram dari logam dipasang pada leher baju, untuk pimpinan berwarna kuning emas, sedangkan anggota lainnya berwarna putih;
2. pita nama terbuat dari kain berwarna dasar putih dijahit di atas saku ssebelah kanan dengan tulisan berwarna hitam, sedangkan di bawah nama tulisan nomor registrasi dari anggota yang bersangkutan dengan tulisan berwarna hitam;
3. pita Satpam terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan huruf berwarna hitam dijahit di atas saku dada sebelah kiri;
4. badge terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan instansi/proyek/badan usaha yang menggunakan Satpam tersebut;
5. tanda lokasi terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kirri di atas badge yang menunjukkan lokasi Poltabes/Polres/ta yang membawahi operasionalisasi Satpam tersebut.
6. badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan yang menunjukkan dimana satpam tersebut diregistrasi;
7. tali peluit untuk setingkat supervisor ke atas di bahu kanan berwarna hitam, sedangkan untuk staf dan anggota di bahu kiri berwarna hitam;
8. tanda jabatan hanya untuk setingkat supervisor dilekatkan pada saku sebelah kiri yang terbuat dari logam berwarna kuning emas;
9. pentung/ruyung yang digunakan menyesuaikan spesifikasi teknis dan penggunaan yang digunakan pada Polri;
10. pisau rimba (survival & tactical) dan multi fungsi (multi function);
11. tanda kompetensi Kepolisian terbatas gada pratama, gada madya dan gada utama terbuat dari logam dipasang pada dada kiri;
12. tanda kualifikasi/spesialisasi keahlian/keterampilan ditempatkan di atas pita sekuriti di bawah tanda kompetensi;
(2) Bentuk dan spesifikasi tanda kualifikasi/spesialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 12 ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 28

Gam Satpam PDL sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf b, terdiri dari:

a. tutup kepala memakai topi lapangan berwarna biru tua dilengkapi dengan emblem;
b. baju kemeja lengan panjang berwana biru tua dan memakai lap pundak (scholderlap);
c. celana untuk ptia dan wanita, bentuk dan warna sama dengan Gam Satpam PDH pria, ditambah dengan pemegang kopelriem;
d. sepatu untuk pria sepatu dinas lapangan berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu rendah berwana hitam;
e. ikat pinggang terdiri dari kopelriem berwarna putih dan ikat pinggang kecil berwarna hitam;
f. atribut Gam Satpam PDL sama dengan Gam Satpam PDH sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf f, kecuali tali peluit berwarna putih.

Pasal 29

Gam Satpam PSH sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf c, terdiri dari :
a. stelan safari berwarna gelap bagi pria dan wanita;
b. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5(lima) cm berwarna hitam;
c. atribut terdiri dari:
1. papan nama terbuat dari mika berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih, ditempatkan pada dada kanan;
2. kompetensi Kepolisian Terbatas, Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama, terbuat dari logam dipasang pada dada kiri.

Pasal 30

Seragam Satpam PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri dari:
a. stelan jas lengkap berwarna biru tua bagi pria dan wanita;
b. sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam;
c. atribut terdiri dari tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama ditempatkan pada dada kiri.

Pasal 31
(1) Penggunaan Gam Satpam hanya dibenarkan dalam melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan/tempat kerjanya;
(2) Penggunaan Gam Satpam di luar lingkungan/tempat kerjanya diwajibkan membawa Surat Perintah Tugas atasannya;
(3) Dalam rangka pelayanan prima, penggunaan Gam Satpam PDH dapat dilengkapi dengan dasi berwarna biru;
(4) Dalam kedaan tertentu, penggunaan Gam Satpam dapat dilengkapi dengan jaket berwarna hitam dan penempatan atributnya sama dengan Gam Satpam.
(5) Bentuk Gam Satpam PDH, Gam Satpam PDL, Gam Satpam PSH, dan Gam Satpam PSL sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Paragraf 13
Kelengkapan lain
Pasal 32

(1) Kelengkapan angota Satpam, antara lain:
a. kelengkapan perorangan yang melekat, seperti tongkat polisi, borgol, pisau, senjata api, dan radio komunikasi, spesifikasinya berpedoman kepada ketentuan yang ada pada Polri.
b. kelengkapan peralatan keamanan (security devices) Satpam diberikan sesuai dengan tuntutan standar kebutuhan perlengkapan yang harus digunakan pada suatu area tugas.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis.
(3) Dalam rangka menjamin legalitas pemakaian kelengkapan harus dibekali dengan surat peintah penggunaan dari pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi.lembaga pemerintah pengguna Satpam.
(4) Bentuk perlengkapan topi keselamatan kerja (Safety Helmet) , sepatu keselamatan kerja (Safety shoes), atribut dan kompetensi Satpam sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 33

Penggunaa senjata api bagi Satpam disesuaikan dengan sifat dan lingkup tugasnya serta berpedoman pada ketentuan tentang penggunaan senjata api yang berlaku.

Paragraf 14
Registrasi dan KTA
Pasal 34

(1) Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, setiap anggota Satpam mempunyai Nomor Registrasi (No Reg) sendiri yang dicantumkan/ dituliskan dibalik atribut tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Magya dan Gada Utama serta di bawah papan nama pada seragam.
(2) Struktur penulisan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. bagian pertama yang menunjukkan kode Mabes Polri atau Polda di mana anggota diregistrasi pertama kali;
b. bagian kedua yang manunjukkan tahun berapa anggota Satpam tersebut lulus mengikuti pelatihan Satpam;
c. bagian krtiga menunjukkan nomor urut registrasi dari anggota Satpam yang bersangkutan.
(3) Kode nomor “00” diberikan hanya bagi anggota satuan pengamanan yang memperoleh pelatihan tingkat Mabes Polri serta akan ditugaskan oleh organisasi penggunanya di 2 (dua) wilayah Polda atau lebih.
(4) Kode nomor registrasi pertama kali, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 35

(1) Fungsi registrasi untuk Satpam adalah:
a. sebagai salah satu bentuk pengawasan administrative terhadap setiap anggota Satpam yang meliputi:
1. identitas pribadi;
2. kopetensi kemampuan;
3. riwayat penugasan; dan
4. catatan yang berkaitan dengan profile penugasan masing-masing Satpam;
b. merupakan syarat untuk menetapkan nomor registrasi dan mengeluarkan KTA bagi seorang anggota Satpam.
(2) Dokumen registrasi dijadikan dasar untuk pembuatan data, statistik dan informasi yang dapat menggambarkan peta kekuatan Satpam sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 36

(1) Fungsi KTA Satpam adalah sebagai identitas kewenangan melaksanakan tugas pengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya.
(2) KTA wajib diperlihatkan apabila diperlukan untuk membuktikan kewenangan yang dimiliki pemegangnya.

Pasal 37

(1) Tempat pengajuan registrasi KTA adalah:
a. Mabes Polri, sebagai pusat registrasi dan database Satpam seluruh wilayah Indonesia, dan Karobimmas Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat nasional;
b. Polda, sebagai pusat registrasi dan database Satpam di wilayah Polda, dan Kapolda bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan registrasi Satpam tingkat kewilayahan.
(2) Dalam hal tempat pengajuan registrasi sangat jauh dari tempat tinggal pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke Polwil/Polwiltabes/Poldabes/Polres/Polresta, dan selanjutnya Polwil/Polwiltabes/Poldabes/Polres/Polresta meneruskannya ke Polda setempat.
(3) Tata cara dalam pemberian registrasi sebagai berikut:
a. organisasi pengguna Satpam secara kolektif mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA secara tertulis kepada Kapolri U.P. Karobimmas Polri atau Kapolda berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilampiri dengan formulir registrasi dan KTA yang telah diisi dan dilengkapi persyaratan oleh masing-masing anggota Satpam;
b. formulir registrasi yang telah diterima setelah dinyatakan lengkap, maka pada tingkat:
1. Mabes Polri, diberikan nomor registrsi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Kabagbinkamnas atas nama Korobimmas Polri;
2. Polda, diberikan nomor registrsi untuk seterusnya diterbitkan KTA yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;
c. pemohon registrasi dan penerbitan KTA yang diterima, selanjutnya diproses untuk kelengkapan pas foto dan rumus sidik jari, kemudian dibuatkan surat pengantar ke Polda guna penomoran registrasi dan penerbitan KTA.
(4) KTA yang telah diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Binamitra Polres dimana pemegangnya bertugas, yang akan digunakan sebagai data dalam rangka pembinaan operasionalnya.

Pasal 38

(1) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. pas foto;
b. fotokopi sertifikasi kompetensi yang dimiliki; dan
c. rumus sidik jari masing-masing anggota Satpam.
(2) pengambilan pas foto dan perumusan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilaksanakan oleh pejabat identifikasi Polri pada organik pelaksanaan fungsi identifikasi di setiap tempat registrasi.

Pasal 39

Keterangan yang dicantumkan dalam KTA, meliputi:
a. identitas pribadi;
b. perusahaan/instansi yang menggunakan;
c. kompetensi kemampuan/kecakapan yang dimiliki; dan
d. masa berlaku KTA.

Pasal 40

Ketentuan dalam pembuatan pas foto pada KTA Satpam adalah:
a. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembarp;
b. background/warna dasar pas foto menyesuaikan KTA Satpam yang diajukan;
c. menggunakan Gam PDH yaitu putih bitu lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan dan tanpa tutup kepala, kecuali untuk Kartu Tanda Manager Keamanan dapat menggunakan Seragam PSH.

Pasal 41

(1) Warna dasar KTA adalah:
a. biru diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan Gada Pratama;
b. kuning diperuntukkan bagi anggota Satpam yang telah lulus pelatihan Gada Madya;
c. merah diperuntukkan bagi anggota Satpam atau manager keamanan yang telah lulus pelatihan Gada Utama;
(2) Bentuk dan ukuran KTA dibuat dengan criteria fleksibel, efisian, dan tidak mudah rusak, sehingga dapat ditempatkan dalam saku atau dompet, serta mudah untuk dibaca dan dikenali.
(3) Spesifikasi teknis KTA Satpam ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(4) Masa berlaku KTA Satpam adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan;

Pasal 42

(1) Tata cara penggantian dan pencabutan KTA Satpam, sebagai berikut:
a. apbila KTA Satpam telah habis masa berlakunya, maka penggantian KTA dapat diakukan melalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan pada surat permohonan penggantian KTA harus dilampiri KTA yang telah habis jangka waktu berlakunya;
b. apabila KTA Satpam hilang atau rusak, dapat diminta penggantinya malalui tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dan dilampiri bukti-bukti hilang atau sebab-sebab kerusakan;
c. apabila pemegang KTA Satpam meninggal dunia, dipindahkan atau dibebaskan dari tugas-tugas Satpam, maka KTA yang bersangkutan oleh penggunanya diserahkan kepada Polres setempat, untuk kemudian diproses pencabutannya.
(2) Setiap perubahan/penambahan nomor registrasi KTA, Polda wajib melaporkan ke Mabes Polri c.q. Birobimmas Polri.

Pasal 43

(1) Setiap Polda wajib melaporkan mutasi pemberian nomor registrasi untuk database tingkat Mabes Polri.
(2) Setiap Polres wajib melaporkan mutasi dari pemegang KTA kepada Polda nya untuk menentukan perubahan status registrasi yang bersangkutan.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan registrasi dilakukan satu bulan sekali.

Pasal 44

Sistem data base elektronik Satpam, dilakukan sebagai berikut:
a. system elektronik data-base dirancang dengan konfigurasi terdistribusi sampai dengan tingkat Polres, dan berjalan pada jaringan intranet Polri;
b. aplikasi dalam data-base meliputi berbagai statistik tentang satuan pengamanan dan cetak KTA;
c. operator system data-base dan teteran kewenangan akses ditetapkan dengan surat keputusan;
d. pembinaan terhadap system data-base ini dilaksanakan oleh Birobimmas Polri;
e. Implementasi system data-base elektronik Satpam dilaksanakan sesuai dengan program yang ditetapkannya.

Pasal 45

Bagan tentang proses registrasi dan penerbitan KTA, penulisan dan pencantuman nomor registrasi, formulir registrasi dan bentuk KTA sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 46

Anggaran untuk penyelenggaraan registrasi dan penerbitan KTA Satpam disusun dengan melibatkan semua komponen yang terkait.
lanjut ke BAB IV--->

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekilas Jing Yong

Louis Cha penulis novel yang memiliki nama pena Jin Yong, meninggal di rumah sakit Hong Kong, pada umur 94 tahun. Penulis novel 'Legenda...