BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
Pasal 47
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA
Pasal 47
1) Hubungan dan Tata Cara Kerja Satpam adalah :
a. vertical ke atas, yaitu :
1. dengan satuan Polri, menerima direktif yang mengangkut hal-hal legalitas kompetesi, pemeliharaan kemampuan dan kesiap siagaan serta asistensi dan bantuan operasional;
2. dengan instansi/departemen teknis pemerintah, menerima direktif hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan teknis sesuai dengan bidangnya;
3. dengan asosiasi yang membawahi Satpam, menerima direktif hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan keprofesian termasuk kesejahteraan di bidang industrial security dan advokasi terhadap masalah-masalah hokum yang terjadi;
b. horizontal, yaitu antar Satpam dengan komponen organisasi yang sejajar di lingkungan kerja maupun dengan organisasi kemasyarakatan di sekitar lingkungan kerja, dengan ketentuan :
1. antar Satpam bersifat koordinatif saling tukar informasi guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing;
2. dengan komponen organisasi di lingkungan kerja bersifat koordinasi untuk efisiensi dan efektivitas kegiatan dalam pembinaan keamanan dan ketertiban;
3. dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di sekitar tempat tugas bersifat koordinasi guna menciptakan situasi yang saling manfaat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. vertical ke bawah, yaitu :
1. dalam ikatan organisasi, maka organisasi yang lebih atas melakukan pengawasan, pengendalian dan bantuan terhadap kegiatan serta menerima laporan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. dalam ikatan perorangan, maka kompetensi yang lebih atas dapat melakukan pengawasan teknis penerapan kode etik dan tuntutan pelaksanaan tugas serta melakukan tindakan korektif.
(2) Pada setia lingkungan kerja HTCK harus dijabarkan dalam satu prosedur standar (Standar Operating Procedure/SOP) yang menjadi pedoman pokok pelaksanaan kegiatan pengamanan.
(3) Apabila pada satu tingkat eskalasi keamanan tertentu menibulkan ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat umum, maka Satpam harus di bawah komando dan kendali langsung Pejabat Polri yang berwenang.
Pasal 48
(1) Produk staf/naskah administrasi pengamanan terdiri dari :
a. rencana pengamanan (renpam) merupakan produk/naskah kebijaksanaan pengamanan yang menetapkan arahan dan kerangka prinsip kegiatan yang lengkap untuk setiap organisasi yang disusun oleh pimpinan Satpam;
b. rencana kontinjensi (Renkon), merupakan produk tertulis pada tatanan manajemen puncak, yang menetapkan arahan dan kerangka prinsip kegiatan lengkap untuk satu organisasi;
c. rencana kegiatan dan rencana kontinjensi (Ativities Plan and Bontingency), merupakan produk tertulis yang disusun oleh setiap bagian dan unit kerja dari organisasi Satpam, secara “bulanan dan mingguan” yang akan menjadi acuan kegiatan bagi setiap anggota Satpam yang melaksanakan;
d. laporan pelaksanaan, merupakan lapoan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan, meliputi;
1. laporan bulanan, dibuat oleh setiap bagian komponen organisasi Satpam yang ditujukan kepada penangggung jawab Satpam, dan setelah dikompulir dan dievaluasi, diolah menjadi laporan kegiatan pengamanan kepada pimpinan puncak manajemen (Direksi);
2. laporan pelaksanaan tugas, dibuat oleh penanggung jawab Satpam sebagai pertanggung jawaban lengkap dari pelaksanaan tugas selama 1 (satu) periode kerja/kontrak;
e. laporan kejadian, merupakan laporan yang dibuat oleh petugas Satpam yang berkompeten dan diberikan kewenangan secara fungsional, yang berisi tentang peristiwa/kejadian gangguan keselamatan/keamanan yang terjadi dan harus segera diketahui oleh penanggung jawab Satpam maupun manajeman puncak (Direksi)
(2) Apabila peristiwa/kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mangakibatkan korban manusia dan/atau berakibat gangguan kepada masyarakat umum di luar lingkungan kerja, atau sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran/ pidana umum, maka wajib pada kesempatan pertama dilaporakan kepada Satwil Kepolisian setempat dan membuat laporan selaku saksi pelapor.
Pasal 49
(1) Peoduk Renpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a digunakan sebagai pedoman implementasi SMP pada seluruh komponen/bagian organisasi, dan menjangkau 1 (satu) tahun periode kerja atau kontrak pengamanan.
(2) Ketentuan dalam pembuatan produk Renpam adalah :
a. kebijaksanaan pengamanan harus konsisten dengan proses bisnis organisasi dan/atau sistem manajemen yang berlaku;
b. merupakan produk/naskah “rahasia/confidential”, yang pemberlakuan dan perubahannya harus disahkan oleh pimpinan manajemen puncak;
c. pengendalian distribusi naskah Renpam berada pada pimpinan manajemen puncak, pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala/Manajer Satpam;
d. Renpam harus dijabarkan menjadi rencana kegiatan pengamanan oleh setiap komponen/bagian organisasi maupun kegiatan.
(3) Apabila dipandang perlu oleh manajemen, Renpam dapat diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat dan khusus untuk objek vital nasional kepada Polda setempat.
Pasal 50
(1) Produk Renkon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b disusun oleh kepala/manajer Satpam, yang pemberlakuannya disahkan oleh pimpinan instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan, yang digunakan sebagai pedoman di setiap komponen/bagian lingkungan kerja dalam menghadapi keadaan darurat/ kontinjensi keamanan.
(2) Produk Renkom merupakan produk “terbatas”, dan dalam pembuatannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. pembarlakuannya termasuk perubahannya disahkan oleh pimpinan puncak manajemen;
b. dalam penyusunannya dapat meminta konsultasi dari pejabat/Kepala Kepolisian wilayah setempat dan instansi pemerintah terkait;
c. pengendalian distribusi naskah Renkom berada pada manajemen puncak;
d. dijabarkan pada setiap komponen/bagian dari organisasi ke dalam petunjuk kontinjensi yang lebih teknis dan praktis;
e. dilakukan latihan secara periodic guna evaluasi dalam rangka peninjauan untuk penyesuaian/penyempurnaan;
f. diberikan kepada kepala satuan wilayah kepolisian setingkat Polres setempat, dan khusus untuk objek vital nasional diberikan juga kepada Polda setempat, serta secara selektif prioritas diberikan kepada instansi pemerintah terkait.
Pasal 51
(1) Ketentuan produk rencana kegiatan dan rencana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c adalah:
a. disusun oleh pimpinan bagian/unit organisasi, dikerjakan oleh pimpinan Satpam, dan untuk pemberlakuannya disahkan oleh penanggung jawab Satpam;
b. merupakan jabaran dari Renpam dan Renkom;
c. berisi tentang target kegiatan, personel penanggung jawab, uraian kegiatan, jadwal pelaksanaan, hasil yang dicapai dan keterangan yang perlu dicatat/direkam;
d. dituangkan pada panel visual di tempat kerja yang dapat dilihat oleh personel yang terlibat;
e. rencana kegiatan dari unsur-unsur pelaksana pada organisasi pengamanan, dilaporkan dan/atau dikoordinasikan dengan Satuan Polri setempat, minimal pada saat rapat koordinasi rutin dalam rangka penyusunan rencana kegiatan bersama.
(2) Bentuk dari produk berupa renpam (security plan), renkom (contingensi plan), rencana kegiatan (security activity plan), laporan kejadian dan laporan kegiatan (security report) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
lanjut ke BAB V--->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar