Ads

Minggu, Mei 24, 2009

Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 (BAB V)

BAB V
BUJP
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 52


(1) Organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dapat menggunakan BUJP dalam rangka mendukung pencapaian penerapan SMP.
(2) BUJP yang dimaksud pada ayat (1) dibina oleh Polri, yang dalam pelaksanaannya wajib mendapatkan izin operasional dari Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Polda di tempat badan usaha tersebut beroperasi.

Bagian Kedua
Penggolongan
Pasal 53


Penggolongan BUJP meliputi :
a. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultacy):
b. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
c. Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training);
d. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (valuables Security Transport);
e. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services); dan
f. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).

Pasal 54


(1) Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
(2) Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknolagi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek
(3) Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.
(4) Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (valuables Security Transport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.
(5) Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penyediaan tenaga Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
(6) Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e, memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.

Pasal 55


Kegiatan Badan Usaha Jasa Konsultasi Keamanan adalah :
a. melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;
b. membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;
c. mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;
d. memberikan jasa perancangan sistem perangkat pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
e. membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan system perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;
f. memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi oengamanan dan bisnis; dan/atau
g. jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56


Kegiatan Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan adalah :
a. merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pamasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan, kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak;
b. menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;
c. menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau
d. menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.

Pasal 57


Kegiatan Badan Usaha Jasa Pelatihan Keamanan adalah :
a. menyelenggarakan pelatihan tenaga Satpam dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya kecuali untuk Gada Utama penyelenggaraannya dikendalikan oleh Mabes Polri;
b. menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
c. menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.






Pasal 58


Kegiatan Badan Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga adalah :
a. menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
b. menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi syarat;
c. mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
d. mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
e. melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah indonesia.

Pasal 59


Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan adalah :
a. menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal pelatihan dasar Satpam (Gada Pratama);
b. memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satpam serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
d. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/ kawasan kerjanya.

Pasal 60


Kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) adalah:
a. menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu tugas Satpam sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
b. melatih pawang satwa;
c. melatih satwa; dan/atau
d. menyewakan satwa.

Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 61


(1) BUJP dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundangan;
b. merahasiakan sistem jasa pengamanan para penggunanya; dan
c. membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas Polri dan tembusan kepada Kapolda U.P. Karobinamitra setempat.

(2) Isi laporan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. data personel/karyawan badan usaha;
b. daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (client);
c. data Satpam yang dikelola; dan
d. kegiatan usaha yang dijalankan.

Bagian Keempat
Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional
Badan Usaha
Paragraf 1
Surat Rekomendasi
Pasal 62


(1) Tata cara memperoleh surat rekomendasi adalah:
a. pimpinan badan usaha sebagai pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolda setempat U.P. Karobinamitra untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan;
1. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
2. struktur organisasi badan usaha;
3. daftar personel (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup singkat masing-masing;
4. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
7. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Ijin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
8. surat ijin kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Badan Intelkam Polri, apabila menggunakan tenaga kerja asing;
9. membuat surat pernyataan di atas materai tidak menggunakan tenaga kerja asing, apabila tidak menggunakan tenaga kerja asing;
10. surat pernyataan di atas materai akan menggunkan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggoata asosiasi yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang terdaftar di Polri; dan
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha;

b. Polri melakukan penelitian/audit terhadap persyaratan yang diajukan dan apabila memenuhi persyaratan diterbitkan rekomendasi yang ditandatangani oleh Karobinamitra atas nama Kapolda;

(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk satu macam/jenis bidang usaha dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
(3) Surat rekomendasi digunakan untuk mengurus izin operasional dan bukan merupakan izin operasional/kegiatan.

Paragraf 2
Surat Izin Operasional
Pasal 63


Setiap Badan Usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa pengamanan setelah mendapat surat izin operasional dari Kapolri.

Pasal 64


Persyaratan untuk mendapatkan surat ijin operasional adalah :
a. persyaratan umum yaitu :
1. surat rekomendasi dari Polda setempat;
2. akte pendirian badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang telah mencantumkam Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
3. struktur organisasi badan usaha;
4. daftar personel (Pimpinan, Staff dan Tenaga Ahli) berikut riwayat hidup/curicullum vitae masing-masing;
5. surat keterangan domisili badan usaha dari Pemerintah Daerah setempat dan mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat;
8. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, Surat Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan/Instansi terkait;
9. bagi Tenaga Kerja Asing harus memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku;
10. surat pernyataan bermeterai akan menggunakan Gam Satpam sesuai dengan ketentuan Polri;
11. surat keterangan sebagai anggota asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan, yang terdaftar di Polri;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan badan usaha.

b. persyaratan khusus, yaitu :
1. bagi bagian usaha jasa yang bergerak di bidang jasa konsultan keamanan. diwajibkan memiliki tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan;
2. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penerapan peralatan keamanan, diwajibkan memiliki surat rekomendasi uji coba atas peralatan pengamanan yang akan dipasarkan sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri;
3. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa pelatihan keamanan, diwajibkan memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang ditentukan Polri;
4. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa kawal angkut uang dan barang berharga, diwajibkan memiliki sarana angkutan khusus (armored car) dan ruang khusus (strong room/vault);
5. bagi badan usaha jasa yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga pengamanan, diwajibkan mengasuransikan anggota Satpamnya kepada PT.Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek);
6. bagi badan usaha jasa penyedia satwa, diwajibkan memiliki fasilitas kandang, pawang (handier) dan tempat pelatihan.

Pasal 65


Tata cara untuk mendapatkan surat izin operasional adalah :
a. pimpinan badan usaha mengajukan permohonan surat izin operasional yang ditujukan kepada Kapolri U.P. Karobimmas Polri untuk mendapatkan pengesahan izin operasional badan usahanya dengan melampirkan semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64;
b. apabila persyaratan dipenuhi, dilakukan audit kesiapan bagi izin baru dan audit kinerja bagi izin lama (perpanjangan) oleh Tim Audit untuk menilai layak atau tidak ditrbitkan izin operasionalnya;
c. apabila dinilai layak dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional kegiatan badan usaha yang ditandatangani oleh Karobimmas Polri atas nama Kapolri;

Pasal 66


(1) Wilayah kegiatan dari BUJP ditentukan dalam surat izin operasional badan usaha yang diterbitkan.
(2) surat izin operasional BUJP berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi izin baru, dan 2 (dua) tahun bagi izin perpanjangan.
lanjut ke BAB VI--->

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekilas Jing Yong

Louis Cha penulis novel yang memiliki nama pena Jin Yong, meninggal di rumah sakit Hong Kong, pada umur 94 tahun. Penulis novel 'Legenda...