BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Audit SMP
Pasal 67
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Audit SMP
Pasal 67
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian guna untuk memastikan penerapan SMP dilaksanakan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. audit kecukupan dokumen;
b. audit kesesuaian; dan
c. audit pengawasan.
(3) Audit kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan mereview dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan dokumen administrasi dan perundangan telah dipenuhi oleh organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah sebelum dilakukan audit kesesuaian oleh Badan Audit.
(4) Audit kecukupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun masa sertifikasi.
(5) Audit Pengawasan SMP dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama masa sertifikasi.
(6) Audit sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh badan audit yang ditugaskan oleh Kapolri.
(7) Badan audit sebagaimna yang dimaksud pada ayat (6) adalah Lembaga Audit Publik Nasional yang independen, dan mendapat penunjukkan melalui keputusan Kapolri.
(8) Kriterian Badan audit yang dimaksud pada ayat (7) akan diatur dalam petinjuk teknis.
Pasal 68
Dalam rangka pelaksanaan audit SMP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a. Polri, melakukan:
1. pembuatan rencana tahunan audit bagi organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah;
2. penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada organisasi, perusahaan dan atau instansi/lembaga pemerintah, dan badan audit;
3. penunjukkan personil Polri yang dilibatkan dalam tim audit;
b. Badan audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem prosedure untuk pelaksanaan audit;
c. Organisasi, perusahaan dan atau instansi/ lembaga pemerintah menyediakan dokumen dan seluruh persyaratan uang diperlukan untuk pelaksanaan audit SMP.
Pasal 69
(1) Tim Audit SMP dibentuk serta dipimpin oleh badan audit yang anggotanya berasal dari :
a. Auditor badan audit dan atau atas nama badan audit;
b. Staf Birobimmas Polri dan atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Mabes Polri), Staf Birobinamitra dan atau personel Polri yang ditunjuk (untuk tingkat Polda);
(2) Tim Audit adalah anggota yang ditunjuk oleh Polri dan telah mendapat pelatihan teknis audit serta telah terdaftar dan tersertifikasi dari Birobimmas Polri.
Pasal 70
(1) Pelaksanaan audit dilakukan dengan metode :
a. tinjauan seluruh dokumen yang dipersyaratkan; pemberian pertanyaan kepada pengusaha, pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sekitar, serta pihak terkait lainnya;
b. observasi, yaitu pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan di lapangan dan instansi terpasang;
c. pengisian parameter penilaian (skoring).
(2) Proses audit meliputi :
a. persyaratan administrasi;
b. sarana dan prasarana;
c. sumber daya manusia;
d. program dan operasional perusahaan.
(3) Parameter penilaian dituangkan secara kuantitatif dan kulitatif.
(4) Badan Audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Kepala Biro Bimmas Polri.
(5) Kepala Biro Bimmas Polri melakukan evaluasi dan penilaian terhadap laporan audit yang telah masuk dan selanjutnya melaporkan seluruh kegiatan audit kepada Kapolri.
Bagian Kedua
Audit BUJP
Pasal 71
Audit BUJP
Pasal 71
Polri melakukan pengawasan terhadap BUJP melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.
Pasal 72
(1) Audit BUJP terdiri dari :
a. audit kecukupan, untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi dan ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi oleh calon BUCJ atau BUJP untuk perpanjangan izin operasional dari Mabes Polri;
b. audit kesesuaian untuk mendapatkan atau memperpanjang perizinan BUJP yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
c. audit pengawasan/surveillance BUJP yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun selama masa sertifikat atau perizinan.
(2) Hasil audit dituangkan dalam bentuk laporan auditor yang ditujukan kepada Kepala Birobimmas Polri.
Pasal 73
Dalam rangka pelaksanaan audit BUJP, masing-masing pihak yang terkait mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
a. Polri, melakukan:
1. penyampaian pemberitahuan pelaksanaan audit kepada BUJP terkait.
2. penunjukkan personil Polri yang dilibatkan dalam tim audit, yaitu untuk tingkat Mabes Polriadalah staf Birobimmas Polri dan atau Personel Polri yang ditunjuk dan untuk tingkat Polda adalah Staf Birobimmas dan atau Personel Polri yang ditunjuk;
b. Tim audit menyiapkan personel yang dilibatkan dalam tim audit dan sistem untuk pelaksanaan audit;
Pasal 74
Dalam rangka audit, BUJP wajib:
a. menyiapkan personel pendampin yang secara teknis berkompeten di bidangnya, selama kegiatan audit berlangsung;
b. menyiapkan data yang dibutuhkan Tim Audit terkait dengan bidang usaha yang dijalankan.
c. menyiapkan laporan kegiatan terakhir yang meliputi data personel, kegiatan yang dilaksanakan;
d. menandatangani lembar kerja yang telah diisi oleh auditor pada setiap pelaksanaan audit;
e. menyiapkan dukungan fasilitas yang diperlukan dalam rangka kegiatan audit.
Pasal 75
(1) Metode dan parameter penilaian audit untuk penerbitan izin operasional dan perpanjangan meliputi:
a. pemeriksaan dokumen;
b. observasi, adalah pengamatan langsung terhadap suatu kegiatan/instansi terpasang di lapangan;
c. wawancara; dan atau
d. pengisian parameter penilaian.
(2) Parameter penilaian audit dituangkan secara kuantitatif dan kualitatif.
(3) Parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan petunjuk teknis.
lanjut ke BAB VII--->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar